Nama : Agis
Tri Rahayu
NPM :
20210279
Kelas : 3EB21
Bahasa
sebagai Jati Diri Bangsa
Jati diri atau yang sering juga
disebut identitas merupakan ciri khas seseorang, sekelompok orang, atau suatu
bangsa. Jika jati diri milik bersama
suatu bangsa, hal itu menjadi penanda jati diri bangsa tersebut. Seperti bangsa
lain, bangsa Indonesia juga memiliki jati diri yang membedakannya dari bangsa
lain di dunia. Jati diri itu sekaligus juga menunjukan keberadaan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain. Salah satu simbol jati diri bangsa Indonesia itu
adalah bahasa, hal itu sejalan dengan semboyan yaitu “bahasa menunjukan
bangsa”.
Setiap bahasa pada dasarnya
merupakan symbol jati diri penuturnya, begitu pula dengan bahasa Indonesia
merupakan symbol jati diri bangsa. Oleh karena itu, bahasa Indonesia harus
senantiasa kita jaga, kita lestarikan, dan secara terus menerus harus kita bina
dan kita kembangkan agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana
komunikasi modern yang mampu membedakan bangsa kita dari bangsa-bangsa lain di
dunia.
Kondisi
kebahasaan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, terutama penggunaan
bahasa Indonesia di tempat umum, seperti pada nama bangunan, pusat
perbelanjaan, hotel dan restoran, serta kompleks perumahan, sudah mulai
tergeser oleh bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Tempat yang seharusnya
menggunakan bahasa Indonesia itu mulai banyak yang menggunakan bahasa yang
tidak lagi menunjukkan jati diri keindonesiaan. Akibatnya, wajah Indonesia
menjadi tampak asing di mata masyarakatnya sendiri. Kondisi seperti itu harus
kita sikapi dengan bijak agar kita tidak menjadi asing di negeri sendiri.
Tidak
seharusnya kita membiarkan bahasa Indonesia larut dalam arus komunikasi global
yang menggunakan media bahasa asing seperti itu. Jika hal seperti itu kita
biarkan, tidak tertutup kemungkinan jati diri keindonesiaan kita sebagai suatu
bangsa pun akan pudar, bahkan tidak tertutup kemungkinan terancam larut dalam
arus budaya global. Jika hal itu terjadi, jangankan berperan di tengah
kehidupan global, menunjukkan jati diri keindonesiaan kita sebagai suatu bangsa
pun kita tidak mampu. Kondisi seperti itu tentu tidak akan kita biarkan
terjadi. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya agar jati diri bangsa kita
tetap hidup di antara bangsa lain di dunia. Dalam konteks kehidupan global
seperti itu, bahasa Indonesia sesungguhnya selain merupakan jati diri bangsa,
sekaligus juga merupakan simbol kedaulatan bangsa.
Selain
bahasa Indonesia, sastra Indonesia juga merupakan bagian dari simbol jati diri
bangsa. Hal itu karena sastra pada dasarnya merupakan pencerminan, ekspresi,
dan media pengungkap tata nilai, pengalaman, dan penghayatan masyarakat
terhadap kehidupan sebagai suatu bangsa.Oleh karena itu, segala sesuatu yang terungkap
dalam karya sastra Indonesia pada dasarnya juga merupakan pencerminan dari jati
diri bangsa Indonesia. Jati diri kita tercermin pula dari kekayaan seni budaya,
adat istiadat atau tradisi, tata nilai, dan juga perilaku budaya masyarakat.
Indonesia amat kaya akan keragaman seni budaya, adat istiadat atau tradisi, dan
juga tata nilai dan perilaku budaya. Sebagai unsur kekayaan budaya bangsa, seni
budaya, adat istiadat atau tradisi, tata nilai, dan perilaku budaya perlu
dilestarikan dan dikembangkan sebagai symbol yang dapat mencerminkan jati diri
bangsa, baik dalam kaitannya dengan jati diri lokal maupun jati diri nasional.
Satu hal lagi yang dapat menjadi simbol jati diri adalah kearifan lokal. Hampir
setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal yang merupakan pencerminan
sikap, perilaku, dan tata nilai komunitas pendukungnya. Kearifan lokal itu
dapat digali dari berbagai sumber
yang hidup di masyarakat, yang
diwariskan secara turun-temurun dari generasi leluhurnya dalam bentuk pepatah,
tembang, permainan, syair, kata bijak, dan berbagai bentuk lain. Kearifan lokal
itu sarat nilai yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan masa kini yang
dapat memperkuat kepribadian dan karakter masyarakat, serta sekaligus sebagai
penyaring pengaruh budaya dari luar.
Sebagai
simbol jati diri bangsa, bahasa Indonesia harus terus dikembangkan agar tetap
dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi yang modern dalam berbagai
bidang kehidupan. Di samping itu, mutu penggunaannya pun harus terus
ditingkatkan agar bahasa Indonesia dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif
dan efisien untuk berbagai keperluan. Upaya ke arah itu kini telah memperoleh
landasan hukum yang kuat, yakni dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut merupakan amanat dari Pasal 36 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus merupakan realisasi dari
tekad para pemuda Indonesia sebagaimana diikrarkan dalam Sumpah Pemuda, tanggal
28 Oktober 1928, yakni menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.