Rabu, 23 Mei 2012

contoh kasus hukum perikatan (kasus surabaya delta plaza)

Nama      : agis tri rahayu
NPM      : 20210279
Kelas      : 2EB21


Tulisan ( contoh kasus hukum perikatan )

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA

Sewa - Menyewa Ruangan :
  
A. Kronologis Kasus 

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selasa, 22 Mei 2012

tugas softskill ke 4

www.gunadarma.ac.id
NAMA : AGIS TRI RAHAYU
NPM : 20210279
KELAS : 2EB21  


HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 orang(oihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

 2. Dasar hukum perikatan Menurut KUH perdata terdapat 3 sumber : 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian) 2. Perikatan yang timbul dari undang-undang a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya: kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anaknya. b. Perikatan yang tibul dari undang-undang akibat perbuatan 3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karna perbuatan melaggar hukum

 3. Asas –asas dalam hukum perikatan Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme. a. Asas kebebasan berontak Terlihat di dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang di buat adaldh sah bagi para pihak yang membuatnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. b. Asas konsensualisme Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas.

 4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji. Wansprestasi terbagi menjadi 4 kategori, yaitu: a. Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukanya. b. Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikanya. c. Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat. d. Melakukan sesuatu yang menurut perjajian tidak boleh di lakukannya. Akibat-akibat wansprestasi Akibat-akibat wansprestasi di bagai menjadi 3: a. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur(ganti rugi) b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian. c. Peralihan resiko.

 5. Hapusnya perikatan Perikata bisa di hapus apabila memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
 b. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan hutang dan kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat .  


HUKUM DAGANG
1.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
 -Perusahaan Perorangan Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
 -Firma Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
-Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap) Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. 6. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. 7. Koperasi Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 8. Yayasan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.




 SUMBER : http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum-dagang/ http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha