Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Google kembali melakukan kecurangan, kali ini Oracle Corp
mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya
mencari solusi yang tepat.
Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak
cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi
diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu.
“Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan
berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara
Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg,
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran
mereka,” tambahnya.
Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program
pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai
komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak
tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS
yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta
pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari
kompensasi uang tunai.
Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson,
mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga
tidak berkomentar.
Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai
cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai
tingkat popularitas tertinggi.
“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,”
kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.
“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang
berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.
Langgar Hak Paten, Amazon dan Google Dituntut MasterObjects
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah
satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah
melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang
mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun,
meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk
menyatakan pendapatnya.
MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut,
pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu
mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak
2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut.
MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu
ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions”
adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak
pencari di Amazon.
Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’
raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti
Amazon. Demikian dilansir Computer World,
Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan
lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut.
Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan
menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan
memberi komentar dalam proses litigasi
sumber:
http://adecandrawarman.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-hak-cipta.html
Minggu, 10 Juni 2012
Perlindungan konsumen tugas ke-5
Nama : Agis Tri Rahayu
NPM : 20210279
Kelas :2EB21
NPM : 20210279
Kelas :2EB21
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen yaitu :
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F
butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan
jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan
pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para
pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang
tidak seimbang.
PENGERTIAN
KONSUMEN
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang
atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan
barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk
pelanggan.
Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara
langsung produk yang diperolehnya;
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk
memproduksi produk lainnya.
AZAS DAN TUJUAN
AZAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan,
- Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian
Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan
kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang
perlindungan konsumen adalah:
· hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
· hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
· hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
· hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
· hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7
Undang undang perlindungan konsumen
adalah:
beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG
DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a) Tidak sesuai
dengan :
- standar yang dipersyaratkan;
- peraturan yang berlaku;
- ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b) Tidak sesuai
dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
- berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
c) Tidak
mencantumkan :
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan
paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d) Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label
e) Tidak memasang
label/membuat penjelasan yang memuat:
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus
dipasang atau dibuat
f) Rusak, cacat
atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang atau jasa :
a) Secara tidak
benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga
khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal
dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b) Secara tidak
benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
c) Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d) Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e) Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f) Dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
g) Dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji.
h) Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a) Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b) Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c) Kegunaan dan
bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara
undian dilarang :
a) Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b) Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c) Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang
dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
Dalam hal
penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan :
a) Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi.
b) Tidak berniat
menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c) Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa
dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d) Menaikkan harga
sebelum melakukan obral.
TANGGUNG JAWAB
PELAKU USAHA
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai
berikut, ”Tanggung
jawab produk adalah
tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam
peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat
pada produk tersebut.“
a) Di dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga)
pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan
konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai
berikut:
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang
dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b) Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
d) Pemberian ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
SANKSI – SANKSI
SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Sanksi Perdata :
anti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian
uang atau
- Penggantian
barang atau
- Perawatan
kesehatan, dan/atau
- Pemberian
santunan
- Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
- Kurungan :
ü Penjara, 5 tahun,
atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),
15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan
Pasal 18
ü Penjara, 2 tahun,
atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1),
14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
- Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
- Hukuman tambahan , antara lain :
ü Pengumuman
keputusan Hakim
ü Pencabuttan izin
usaha;
ü Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
ü Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa;
ü Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber :
http://androwicaksono.blogspot.com/2012/05/pengertian-konsumen.html
Rabu, 23 Mei 2012
contoh kasus hukum perikatan (kasus surabaya delta plaza)
Nama : agis tri rahayu
NPM : 20210279
Kelas : 2EB21
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang
mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
NPM : 20210279
Kelas : 2EB21
Tulisan ( contoh kasus hukum
perikatan )
KASUS SURABAYA DELTA
PLAZA
Sewa - Menyewa Ruangan :
A.
Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan
disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.
Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para
pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah
seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah
Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2
Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa
ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan
terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan
tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan
dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara
paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri
Surabaya.
Selasa, 22 Mei 2012
tugas softskill ke 4
www.gunadarma.ac.id
NAMA : AGIS TRI RAHAYU
NPM : 20210279
KELAS : 2EB21
HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 orang(oihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
2. Dasar hukum perikatan Menurut KUH perdata terdapat 3 sumber : 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian) 2. Perikatan yang timbul dari undang-undang a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya: kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anaknya. b. Perikatan yang tibul dari undang-undang akibat perbuatan 3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karna perbuatan melaggar hukum
3. Asas –asas dalam hukum perikatan Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme. a. Asas kebebasan berontak Terlihat di dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang di buat adaldh sah bagi para pihak yang membuatnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. b. Asas konsensualisme Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas.
4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji. Wansprestasi terbagi menjadi 4 kategori, yaitu: a. Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukanya. b. Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikanya. c. Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat. d. Melakukan sesuatu yang menurut perjajian tidak boleh di lakukannya. Akibat-akibat wansprestasi Akibat-akibat wansprestasi di bagai menjadi 3: a. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur(ganti rugi) b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian. c. Peralihan resiko.
5. Hapusnya perikatan Perikata bisa di hapus apabila memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan hutang dan kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat .
HUKUM DAGANG
1.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
-Perusahaan Perorangan Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
-Firma Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
-Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap) Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. 6. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. 7. Koperasi Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 8. Yayasan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
SUMBER : http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum-dagang/ http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
NAMA : AGIS TRI RAHAYU
NPM : 20210279
KELAS : 2EB21
HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 orang(oihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
2. Dasar hukum perikatan Menurut KUH perdata terdapat 3 sumber : 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian) 2. Perikatan yang timbul dari undang-undang a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya: kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anaknya. b. Perikatan yang tibul dari undang-undang akibat perbuatan 3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karna perbuatan melaggar hukum
3. Asas –asas dalam hukum perikatan Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme. a. Asas kebebasan berontak Terlihat di dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang di buat adaldh sah bagi para pihak yang membuatnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. b. Asas konsensualisme Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas.
4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji. Wansprestasi terbagi menjadi 4 kategori, yaitu: a. Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukanya. b. Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikanya. c. Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat. d. Melakukan sesuatu yang menurut perjajian tidak boleh di lakukannya. Akibat-akibat wansprestasi Akibat-akibat wansprestasi di bagai menjadi 3: a. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur(ganti rugi) b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian. c. Peralihan resiko.
5. Hapusnya perikatan Perikata bisa di hapus apabila memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan hutang dan kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat .
HUKUM DAGANG
1.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
-Perusahaan Perorangan Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
-Firma Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
-Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap) Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. 6. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. 7. Koperasi Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 8. Yayasan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
SUMBER : http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum-dagang/ http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
Minggu, 01 April 2012
tulisan soft skill
contoh Kasus Hukum Perdata internasional
(Kasus IPB dan Amerika)
Fakta
IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan
1. Forum yang berwenang
Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena sesuai dengan prinsip actor sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat (IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat
Titik taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan PN bogor perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat berkewarganegaraan Amerika.
Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hokum
• Kasus ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum.
• Kualifikasi hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah kera yang dikirim menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor kera.)
• Kualifikasi perbuatan melawan hokum, karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai mati, kera menurut amerika serikat merupakan satwa yang harus/mendpat perlindungan. Sehingga perbuatan IPB menyuntik mati anak kera diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum.
Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus diberlakukan
• Dalam kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian karena dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut sekundernya bisa ada beberapa antara lain:
1. Lex loci contractus
2. Lex loci solusionis
3. The proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang dinamakan “intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk perjanjian tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang dikehendaki itu bisa dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam perjanjian, bisa pula tidak dinyatakan secara tegas
àapabila ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang diberlakukan adalah yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus disimpulkan oleh pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya unsure-unsur perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa disekelilingnya yang relevan dengan perjanjian tersebut.
4. The most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang berlaku adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan mempunyai prestasi yang paling kuat.
1. LEX CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara
Apabila perjanjian dibuat di Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus, maka hokum Indonesia yang dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di Amerika serikat, maka hokum amerika serikat yang dipakai.
2. Berdasarkan lex loci solusionis. Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia, maka hokum Indonesia yang dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan di Amerika serikat,maka hokum AS yang dipakai.
• Berdasarkan the most characteristic connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum Indonesia karena yang melakukan prestasi paling kuat/paling dominan adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak amerika serikat.
(Kasus IPB dan Amerika)
Fakta
IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan
1. Forum yang berwenang
Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena sesuai dengan prinsip actor sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat (IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat
Titik taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan PN bogor perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat berkewarganegaraan Amerika.
Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hokum
• Kasus ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum.
• Kualifikasi hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah kera yang dikirim menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor kera.)
• Kualifikasi perbuatan melawan hokum, karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai mati, kera menurut amerika serikat merupakan satwa yang harus/mendpat perlindungan. Sehingga perbuatan IPB menyuntik mati anak kera diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum.
Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus diberlakukan
• Dalam kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian karena dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut sekundernya bisa ada beberapa antara lain:
1. Lex loci contractus
2. Lex loci solusionis
3. The proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang dinamakan “intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk perjanjian tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang dikehendaki itu bisa dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam perjanjian, bisa pula tidak dinyatakan secara tegas
àapabila ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang diberlakukan adalah yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus disimpulkan oleh pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya unsure-unsur perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa disekelilingnya yang relevan dengan perjanjian tersebut.
4. The most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang berlaku adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan mempunyai prestasi yang paling kuat.
1. LEX CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara
Apabila perjanjian dibuat di Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus, maka hokum Indonesia yang dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di Amerika serikat, maka hokum amerika serikat yang dipakai.
2. Berdasarkan lex loci solusionis. Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia, maka hokum Indonesia yang dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan di Amerika serikat,maka hokum AS yang dipakai.
• Berdasarkan the most characteristic connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum Indonesia karena yang melakukan prestasi paling kuat/paling dominan adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak amerika serikat.
Jumat, 23 Maret 2012
HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
AGIS TRI RAHAYU
20210279
2EB21
Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331, ditentukan bahwa andaikatapun seseorang membuat perjianjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.
Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang dikehendakinya juga tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta autentik.
Pasal 1320 ayat (1) menentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak.
20210279
2EB21
Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331, ditentukan bahwa andaikatapun seseorang membuat perjianjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.
Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang dikehendakinya juga tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta autentik.
Pasal 1320 ayat (1) menentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak.
TUGAS 4 (HUKUM PERJANJIAN)
AGIS TRI RAHAYU
20210279
2EB21
Hukum Perjanjian
Pengertian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Saat Lahirnya Perjanjian
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untukmelaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagimereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan daripara pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan,kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUH Perdata).Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber:
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/
http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
20210279
2EB21
Hukum Perjanjian
Pengertian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Saat Lahirnya Perjanjian
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untukmelaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagimereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan daripara pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan,kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUH Perdata).Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber:
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/
http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
Langganan:
Postingan (Atom)