Jumat, 16 Maret 2012

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

AGIS TRI RAHAYU
20210279
2EB21

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

TUGAS 2 (aspek hukum dalam ekonomi)

NAMA : AGIS TRI RAHAYU
NPM : 20210279
KELAS : 2EB21

Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

A. Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

B.Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1. Benda yang bersifat bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
2. Benda yang bersifat tidak bergerak adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.

TUGAS 1 (aspek hukum dalam ekonomi)

NAMA : AGIS TRI RAHAYU
NPM : 20210279
KLEAS : 2EB21


1.PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA SARJANAH HUKUM
PROF. SUBEKTI, SH

Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.

Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”

- PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN

Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

- Teori Etis

Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

- Geny

Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”

- BENTHAM (TEORI UTILITIS)

Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.

Dan karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.

Dalam hal ini pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

- PROF. MR J. VAN KAN

Dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtweten schap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai berikut :

Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kesusilaan, kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggara dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.

Apakah itu telah cukup ? Tidak ! dan tidaknya karena ada 2 sebab yaitu “

Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga
Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi.
Prof Van Kan juga mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

2. TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A. tujuan hukum :
teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
4.Van KanMenurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
5.UtrechtMenurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
6.Wiryono KusumoMenurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
B. SUMBER-SUMBER HUKUM
1. Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
2. Sumber hukum formal : Uddang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, pendapat sarjana hukum.

3. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

4. KAIDAH ATAU NORMA
enurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

a. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

5. HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


Sumber :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidah-norma-hukum/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/tujuan-dan-sumber-hukum/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Rabu, 25 Mei 2011

Tulisan Perekonomian Indonesia Ke-4

Dasar-Dasar Perdagangan Internasional

Perdagangan antara negara pada saat ini sudah makin maju, hal ini didorong oleh kebutuhan manusia akan barang dan jasa semakin kompleks atau beraneka macam. Sementara barang dan jasa tersebut tidak dapat dipenuhi didalam negeri sendiri. Hal ini dapat dipahami karena kelangkaan barang dan jasa dalah sebagai akibat dari kelangkaan sumber daya yang tersedia dedalam negeri.
Perdagangan antar negara mempunyai peranan pentng dalam pengadaan barang dan jasa yang beraeneka ragam itu. karena tidak semua sumber daya untuk menghasilkam barang dan jasa itu dapat diperoleh di dalam negri.karena itu perdagangan antar negara meliputi :
a. Tukar menukar barang dan jasa.
b. Pergerakan sumber daya melalui batas negara.
c. Pertukaran dan perluasan penggunaan tekhnologi

Menurut ahli ekonomi klasik bahwa perdagangan internasional dapat memberi manfaat terhadap perkembangan ekonomi, hal tersebut di uraikan sebagai berikut :
a. Perdagangan internasional dapat memberi manfaat pada efisien penggunaan faktor-faktor produksi. Hal ini beralasan karena suatu Negara dapat melakukan spesialisasi. Suatu negara berspesialisasi pada barang-barang yang menghasilkan keuntungan, baik keuntungan alamiah maupun keuntungan yang diperkembangkan. Keuntungan alamiah adalah keuntungan alamiah adalah keuntungan suatu negara karena memiliki sumber daya yang tidak di miliki oleh negara lain, baik dalam kualitas maupun dalam kuantitas. Sedangkan keuntungan yang diperkembangkan adalah keuntungan yang diperoleh karena suaru negara telah mampu mengembangkan keterampilan atau tekhnologi dengan produksi yang diperdagangkan dan belum di miliki oleh negara lain. Dengan kata lain spesialisasi disini adalah spesialisasi terhadap barang mempunyai keuntungan mutlak, yang berdasarkan pada banyaknya jam/hari kerja yang digunakan didalam proses produksi.
Teori ini dikembangkan oleh Hecsker – Ohlim, bahwa suatu negara sebaiknya menghasilkan barang yang menggunakan faktor produsi yang relatip banyak dalam arti harga faktor produksi itu murah, sehingga ongkos produksi murah dan harga barang yang dihasilkan relatip murah, sebaiknya menghasilkan dan mengekspor barang yang dihasilkan dengan padat tenaga kerja. Sedangkan negara yang memiliki relativ banyak modal sebaiknya menghasilkan barang yang padat modal, dan mengimpor barang yang padat rnaga kerja.
b. Perdagangan internasional membawa manfaat pada perluasan pasar akan menimbulkan meningkatnya permintaan terhada[ barang yang dihasilkan dalam negri. Naiknya permintaan akan mendorong investasi, kesempatan kerja yang semakin luas, dan pertumbuhan eknomi bagi negara tersebut.
c. Perdagangan internasional dapat mempertinggi produktifitas kegiatan ekonomi. Hal ini dapat dilakukan melalui pelajaran tehnik produksi yang lebih baik dari negara lain. Mengimpor barang-barang modal yang baru yang lebih efisien dan produktif. Tukar-menukar informasi dan cara manajemen terhadap perusahaan yang dapat menciptakan cara kerja yang lebih baik.

Tulisan Perekonomian Indonesia Ke-3

Pengangguran

Pengangguran adalah seseorang yang sudah tergolong dalam angkatan kerja karena sudah mencapai umur kerja dan aktif mencari pekerjaan pada suatu tingkat upah tertentu, tetapi tidak mendapat pekerjaan yang diinginkannya. Dengan demikian ibu rumah tangga, mahasiswa, dan orang dewasa yang tidak bekerja, tidak dapat dikatakan penggur jika mereka tidak aktif mencari pekerjaan.
Angkatan kerja adalah penduduk yang telah mencapai umur kerja dan mencari pekerjaan. Penduduk yang telah mencapai umur kerja adalah penduduk yang telah mencapai umur 15 tahun sampai 65 tahun. Penduduk yang telah berumur diantara 15 tahun sampai 65 tahun dapat dipandang sebagai tenaga kerja potensial. Penduduk yang sudah berada dalam lingkup umur ini dapat digolongkan sebagai tenaga kerja apabila mereka benar-benar memilih untuk bekerja atau mencari pekerjaan.
Jika dipandanng dari penyebabnya, pengagguran dapat dibedakan dalam beberapa jenis (Sadano, 2000, hal 474)
a.Pengangguran Alamiah
Milton Friedman (Sadano, 2000, hal. 474). Pengangguran alamiah terjadi dalam keadaan kesempatan kerja penuh atau full employment. Tingkkat kesempatan kerja adalah keadaan dimana disekitar 95 persen dari angkatam kerja dalam waktu tertentu sepenuh nya bekerja. Tinggkat pengangguran alamiah ini di sebut natural rate of unemfloyment. Jadi apabila penganguran dalam perekonimian mencapai 5 persen maka perekoniam tersbut sudah dapat dianggap mencapai kesempatan kerja penuh.
b. Pengangguran Friksional
pengangguaran friksional disebabkan oleh tindakan seorang pekerja untuk meninggalkan pekerjaanya dan mencari kerja yang lebih baik atau yang sesuai dengan keinginannya. Seorang pekerja mencari pekerjaan yang lain karena tidak sesuai upah yana diinginkan oleh pekerja sehingga dengan mencari pekerjaan yang lain di harapkan akan mendapat upah yang lebih tinggi. Atau pekerjaan yang diingikan adalah sesuai dengan kesenangannya.
c. Pengangguran Struktural
Pengangguran jenis ini disebabkan karena adanya perkembangan tekhnologi sehingga permintaan terhadap barang-barang yang sudah lama akan mengalami kemerosotan sehigga kegiatan produksinya berkurang dan menyababkan pengangguran. Pengangguran jenis ini disebabkan pula oleh adanya persaingan dari luar yang dapat mematikan perysahan dalam negri sehingga sehingga menmbulkan pengangguaran.
d. Pengangguran Konyungtur
penganguran ini sebagai akibat karena terjadi flutuasi keadaan ekononi . ahli ekonomi klalsik banyak menyoroti pengangguran karena fluktuasi ekonomi. Keadaan ekonomi yang tidak menent yang mengalami naik turun, berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengangguran. Jika terjad kongyungtur turun maka akan berpotensi terjadi pengangguran.

Tulisan Perekonomian Indonesia Ke-2

Kebijakan Mengatasi Inflasi

Inflasi dapat diatasi melalui kebijakan moneter dan fiskal. Apabila ingin menekan laju inflasi, melalui kebijakan moneter maka tindakan yang dilakukan oleh bank sentral adalah mengurangi penawaran uang/peredaran uang. Instrument yang sangat popular di gunakan oleh institusi moneter adalah menaikan suku bunga. Tindakan ini akan mengurangi kegiatan investasinya. Sehingga mengurangi peredaran uang dimasyarakat dan daya beli masyarakat berkurang. Dengan demikian harga atau laju inflasi dapat di tekan.
Jika pemerintah ingin mengatasi inflasi melalui kebijakan fisika maka pemerintah dapat menggunakan instrument utamanya yaitu melalui belanja pemerintah dan pajak. Melalui pembelanjaannya pemerintah dapat mengurangi pengeluarannya agar dapat pengeluaran uang dapat mengurangi pengeluarannya agar peredaran uang dapat di kuarangi masyarakat sehingga pemintaan atau daya beli masyarakat berkurang. Dengan demikian harga atau inflasi dapat di tekan. Kebijakan fiskal menggunakan fiskal selain menggunakan instrument pengeluarannya juga dapat mengguanakan pajak. Melalui pajak pemerintah dapat meekan laju inflasi dengan dinaikan pajak maka uang ditangan masyarak dapat di tarik ke tangan pemerintah, sehingga daya beli masyarakat berkurang. Dengan demikan harga atau laju inflasi dapat di kurangi.

Tulisan Perekonomian Indonesia Ke-1

Masalah Dasar Dalam Perekonomian

Setiap perekonomian menghadapi masalah dasar karena ada anggapan dimana sumber-sumber atau unsur-unsur atau faktor produksi barang dan jasa dalam perekonomian bersifat terbatas atau langka, sedang kebutuhan manusia terhadap barang dacn jasa tidak terbatas. Karena itu manusia membuat prioritas atau pilihan-pilihan terhadap kebutuhan yang paling mendesak untuk dipenuhi.
Menghadapi masalah dasar dan untuk memilih prioritas yang diinginkan oleh masyarakat daclam perekonomian maka diperhadapkan oleh tiga pertanyaan:
1. Barang dan jasa apa yang harus diproduksi. Hal ini terkait dengan barang apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam perekonomian. Dengan demikian perekonomian tidak memproduksikan barang dan jasa yang tidak dibutuhkan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Karena itu barang yang diproduksi adalah barang yang dapat memenuhi kebutuhan dan bermanfaat kemaskahatan manusia.
2. Bagaimana cara memproduksi barang dacn jasa dengan sumber yang bersifat langka. Hal ini terkait dengan pemakaian tehknik-tehknik produksi yang lebih efisien untuk menghindari terjadinya pemborosan dalam proses produksi .
3. Utuk siapa barag dan jasa tersebut diproduksi. Produsen harus lebih tajam melihat barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen baik jenis maupun mutu barang tersebut. Kepada siapa barang tersebut didistribusikan. Manager produksi maupun manager pemasaran harus kemampuan konsumen untuk membayarnya. Dimasyarakat mempunyai tingkatan tingkatan dalam pendapatan, aspek budaya, aspek agama dan nilai sosial lainnya.
Dalam konteks makro ekonomi mempunyai masalah-masalah penting yang sering mengganggu perkembangan ekonomi yaitu :
1. Menghadapi masalah pengangguran. Pengangguran merupakan penyakit yang tidak diinginkan oleh perekonimoan manapun. Karena membuat m asyarakat tidack menerima pendapatagn.
2. Menghadapi kenaikan harga-harga umum. Kenaikan harga umum atau inflasi merupakan momok dalam perekonomian, karena akan membuat pendapatan riil masyarakat menjadi berkurang.
3. Menghadapi pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil dan lambat. Fluktuasi pertumbuhan ekonomi akan berdampak buruk pada kesempatan kerja bagi masyarakat dalam perekonomian. Jika pertumbuhan mengalami hambatan maka akan berakibat pada lambatnya penyerapan tenaga kerja.